Pemerintah Pusat Targetkan 110.000 Sertifikat di 2018 Untuk Wilayah Kepri

Batam – Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kepulauan Riau ditargetkan pemerintah pusat untuk menerbitkan 110.000 sertifikat tanah di 2018 mendatang.

“Dengan 210 orang pegawai, kami bertekad Oktober bisa menyelesaikan sertifikat untuk 110.000 bidang tanah tersebut,” kata Kepala Kanwil BPN Kepri, Syafriman di Sekupang, Batam, Rabu (27/12).

Ia menjelaskan di Kepri diperkirakan terdapat 695.485 bidang tanah. Sampai saat ini sudah terdaftar sebanyak 417.228 bidang atau 59,99 persen. Sedangkan sisanya 40 persen atau 278.257 bidang belum terdaftar.

Pada 2017 BPN Kepri ditargetkan mencetak 58.000 sertifikat. Dan hingga akhir tahun telah diselesaikan sertifikat untuk 52.000 bidang tanah. Sebanyak 520 sertifikat dibagikan dalam seremoni peresmian gedung Kantor BPN Batam.

Baca Juga :  Indeks Harga Konsumen Kepulauan Riau Kepri Pada Agustus 2019 Tercatat Mengalami Deflasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil menyerahkan sertifikat untuk 10 warga dari tujuh kabupaten/kota di Kepri. Presiden berikan target paling lambat 2025 seluruh tanah di republik ini sudah bersertifikat.

Sofyan mengatakan perintah ini diberikan Presiden karena orang nomor 1 di Indonesia itu memahami pentingnya sertifikat tanah. Keuntungan adanya sertifikat yaitu mencegah konflik. Dan memberi kesempatan pada rakyat untuk dapat mengakses ke perbankan formal (financial inclusion).

“Selama ini menurut Bank Dunia, orang Indonesia yang punya akses ke perbankan hanya 40 persen. Salah satunya karena punya aset tapi tak punya sertifikat. Tanah yang tidak punya sertifikat itu aset idle. Begitu ada sertifikat akan jadi aset hidup. Selama ini tak ada sertifikat, ke rentenir. Padahal bunga Kredit Usaha Rakyat cuma 9 persen. Bahkan tahun depan Presiden perintahkan 7 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Ini 10 Aturan Olahraga untuk Pria Diatas Usia 40 Tahun

Tapi ia berpesan agar sertifikat tersebut tidak digadai untuk beli barang konsumsi. Namun harus digunakan untuk menambah modal usaha.

“Jangan sertifikat digadai untuk beli handphone. Kalau mau pinjam, tolong dihitung betul-betul apakah Bapak bisa bayar pinjamannya atau tidak. Apakah dibuat untuk produktif atau tidak. Kalau untuk konsumtif khawatirnya sertifikat hilang, tanah hilang,” kata dia.

Sumberr : Media Center Batam