Batam  

Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan oleh Kejari Batam Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Alreinamedia. Batam. (24/4/19). Gelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan oleh Kejari Batam yang berlangsung di Tanjung Sengkuang. Kec. Batu Ampar, Selasa (23/4).

Kejati Kepri Edy Birton dalam siaran persya mengatakan bahwa rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti saat ini yang berlangsung berupa narkoba jenis sabu, senjata api enam pucuk lima rakitan, pakaian bekas, mikol dan rokok campuran, handphone berbagi jenis dan pil ekstasi.

Adapun Jenis barang yang di musnahkan berupa shabu sejumlah 2126,67 gram, daun ganja kering 329,6 gram, pil Ektasy 150 butir dan 46,15 gram, erimin 580 butir, heroin 5 gram, pangan kosmetik, dan mikol, 19.915 pcs/dus, berbagai macam merk rokok 1.165 Tin, senjata api 6 unit, berbagai macam jenis ikan, 11.049,7 kg, alat komunikasi (HP) dan timbangan 269 unit.

Edy Birton menambahkan di tempat yang sama saat ini kita akan meresmikan mobil pelayanan prima bagi masyarakat Batam, untuk pelayanan secara maksimal dengan antar ke tempat tujuan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang tidak di ambil, tampa di pungut biaya sepeser pun jelasnya.

Baca Juga :  Kasrem 033/WP Irup Pada Upacara Hari Ibu Ke 91 TA. 2019

Amsakar Achmad Wakil Walikota Batam menambahkan bahwa pemerintah kota Batam sangat mengapresiasi dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sehingga bentuk kolektif sangat kita dukung, karena dengan ini kita harapkan sinergitas yang sudah dibangun tetap kita jaga dengan sebaik – baikya.

Kemudian Amsakar menegaskan, untuk perekonomian saat ini sudah mulai menggeliat, saya katakan kebijakan Pemko Batam, kami sudah berjalan dengan maksimal. Bicara soal pelabuhan rakyat, itu merupakan ranah kewenangannya bukan ranah Pemko sebenarnya, tapi ada kebijakan perubahan FTZ ke KEK sehingga semua berjalan dengan baik. Mari kita tunggu kebijakan khusus tampa batas ini, bisa dirundingkan dengan jajaran Bea Cukai. Sebab kita pemerintah tidak bisa ikut dalam mengambil kebijakan tersebut, terkait janji, lanjut Wawako, alhamdulilah kita sudah serahkan 1 unit mobil, dan untuk gudang penyimpanan dan taman akan kita usahakan secepatnya, jelas Amsakar Achmad.

“Edy berharap Mari kita berbuat baik untuk kedepan. Perlu perhatian kita semua tidak mungkin hanya aparat saja, akan tetapi kita bersama untuk menjaga menciptakan rasa aman. Mari kita bersama menjaga generasi kita dari bahaya obat terlarang,”harapnya.

Baca Juga :  ​Deklarasi Badan Penyelaras Pembentukan Provinsi Khusus Batam ( BP3KB) Provinsi Khusus Kepri Batam Solusi Terbaik Untuk Warga Batam

“Edy apresiasi juga kepada pemerintah kota Batam atas pemberian mobil pelayanan prima untuk warga Batam, dimana juga akan kita launching. Dengan tujuan untuk memudahkan pengambilan barang bukti yang sudah lama tidak di ambil, maka bisa di antarkan ke alamat sesuai pemilik, jadi nggak usah ke kantor lagi,”sebut Edy.

Kemudian, perlu kita ketahui untuk penyimpanan barang bukti sangat membutuhkan tempat yang aman dan terjaga. Untuk itu kita harapkan pemerintah agar kiranya memberikan suportnya, kepada Kejari Batam tutup Edy.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajati Kepri, Edy Birton, Wakil wali kota Batam, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani, Kejari Batam Dedie Tri Haryadi, Kasi Pidum Kejari Batam Filpan Fajar Dermawan Laia, ketua DPRD Batam, Mewakili Dandim 0316/ Batam, Danlanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, BNNP Kepri di wakili Bea dan Cukai Batam diwakili, BPOM Kepri diwakili, Camat Batu Ampar, tokoh masyarakat Tanjung Sengkuang, acara berjalan dengan lancar dan aman. (Ramadan)