Pencuri di Kapal Kargo Berbendera Malta Diringkus TNI AL, Pelaku Sempat Kabur

Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso didampingi Asintel, Asops, Aspotmar, Dansatrol Lantamal IV dan Kafasharkan Mentigi menggelar press conference terkait pencurian kapal kargo. (Foto: Penlantamal IV)

alreinamedia.com, Tanjungpinang –  Unit I Jatanrasla Fleet One Quick Responce (F1QR) Lantamal IV meringkus pelaku pencurian barang-barang berharga di Kapal Kargo SV Lay Vessel 108 berbendera Malta. 1 dari 5 pelaku yang sempat kabur dari pengejaran aparat TNI AL itu, di ringkus F1QR di Pulau Akar Kelurahan Setoko, Bulang Batam.

Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso, menyebutkan, pelaku berinisial R yang mencuri di kapal kargo berbobot 10.838 GT itu, ditangkap pada Kamis (11/10/2018).

F1QR Lantamal IV waktu itu tengah patroli menggunakan sea rider di Perairan Timur Pulau Sambu.

“F1QR melihat sebuah speed boat mencurigakan dari arah perairan Batuampar Batam menuju Tanjung Pinggir Sekupang Batam,” kata Imam, saat press conference di Fasharkan Mentigi, Tanjung Uban Bintan, Kepri, Jumat (12/10/2018).

Saat dilakukan pengejaran, sambung Imam, speed boat tiba-tiba merubah haluannya ke perairan dangkal di hutan Bakau Tanjung Pinggir Sekupang Batam.

Baca Juga :  Setkab Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2021

“Sea Rider tidak dapat masuk ke perairan hutan bakau,” katanya.

Tak sampai disitu, F1QR Lantamal IV terus memburu pelaku menggunakan boat pancung agar bisa masuk ke dalam hutan bakau.

Sayangnya, saat ditemukan speed boat sudah tanpa pengemudi, namun tim menemukan barang bukti berupa 1 unit Chain saw listrik merk makita, 2 buah mesin bor tangan baterai merk dewalt, 1 buah gerinda tangan baterai dan 1 buah baterai merk dewalt.

Ada juga 1 set kunci sock merk gearwremch, 1 set kunci merk sutontul, 1 bungkus kabel soket, alat las, 2 karung tembaga kabel welding dan kabel welding yang sudah terbuka.

Imam meneruskan, berdasarkan info intelijen, pengemudi speed boat yang kabur tersebut berada di Pulau Akar Kelurahan Setoko, Bulang Batam. Kemudian, Unit 1 Jatanrasla kembali memburu pelaku.

Baca Juga :  Pasca Simon Dinonaktifkan, Gawat Kepri Segera Tetapkan Yanto Sebagai Ketua Umum

“Pelaku R ini ditangkap 500 meter dari rumahnya di Pulau Akar Kelurahan Setoko, Bulang Batam,” kata Imam.

Imam mengatakan, barang-barang di speed boat ternyata hasil curian dari kapal SL. Lay Vessel 108 di Perairan Timur Pulau Sambu.

“R mengaku kalau dirinya mencuri bersama 4 orang temannya berinisial Y pemilik speed boat, T, F dan A,”

“Pengembangan pemeriksaan terhadap R ini terus dilakukan sampai 4 orang lainnya ditangkap,” tegasnya.

Imam beserta jajarannya F1QR, tengah memburu 4 orang pencuri lainnya yang diketahui masih berada di Batam.

Saat ini barang bukti speed boat dan barang-barang hasil curian diamankan di Pos Pengamat Angkatan Laut (Posmat) Tanjung Uban untuk pemeriksaan lanjutan.

Editor: Erwin Syahril