Penuhi Kebutuhan Penerjemah, Setkab Selenggarakan Diklat Teknis Penerjemahan Lisan

Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan II Setkab

Pembukaan Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan II Setkab secara daring, Senin (14/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan II Tahun 2021 yang dilaksanakan selama enam hari, 14-21 Juni 2021. Diklat ini dikuti secara virtual oleh pejabat fungsional penerjemah (PFP) dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sambutan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi (Depmin) Farid Utomo, yang disampaikan oleh Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami, selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah, Sekretariat Kabinet mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan yang berkesinambungan kepada para pejabat fungsional penerjemah melalui diklat fungsional dan teknis.

“Meskipun dalam suasana pandemi Setkab tetap berkomitmen meningkatkan kompetensi para penerjemah dengan menyelenggarakan diklat melalui daring,” ucap Kepala Pusbinter mengutip sambutan Depmin.

Baca Juga :  200 Vial Obat Gangguan Ginjal Akut Fomepizole Tiba di Tanah Air

Farid Utomo mengungkapkan, tahun ini Setkab menyelenggarakan diklat teknis penerjemahan lisan dalam rangka menjawab kebutuhan penyiapan PFP agar mampu melaksanakan tugas penerjemahan lisan.

“Para penerjemah harus siap ketika diminta mendampingi pimpinan instansi untuk menerjemahkan secara lisan saat bertemu dengan tamu dari negara sahabat dan atau organisasi internasional,” ujarnya yang diwakilkan Sri.

Ditambahkan Kepala Pusbinter mengenai sambutan Depmin, penerjemahan lisan sepenuhnya mengandalkan pada pengetahuan dan pemahaman materi yang diterjemahkan serta penguasaan kosakata yang luas dalam bahasa sasaran.

“Jangan cepat berpuas diri, teruskan berupaya meningkatkan kemampuan melalui berbagai diklat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kabinet, serta banyak terlibat dalam berbagai kegiatan penerjemahan lisan untuk mendukung tugas pimpinan di instansi masing-masing,” ucap Depmin dalam sambutannya.

Baca Juga :  KPK Setor Rp4,2 Miliar dari Uang Pengganti Perkara Nurdin Basirun

Dalam kesempatan ini, Kepala Pusbinter berharap dengan diselenggarakan diklat penerjemahan lisan akan lahir penerjamah lisan yang handal dan mumpuni yang dapat mendukung tugas dan fungsi dari kementerian atau instansi masing-masing.

“Pergunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan semoga Allah memberikan kemudahan para peserta diklat selama diklat berlangsung,” pungkas Depmin. (MAY/UN)

The post Penuhi Kebutuhan Penerjemah, Setkab Selenggarakan Diklat Teknis Penerjemahan Lisan appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.