Perangkat Desa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj. Bupati Rote Ndao Tanda Tangan PKS

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan NTT diwakili oleh Kepala Kantor Cabang NTT Christian Natanael Sianturi dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diwakili oleh Pj. Bupati Kab. Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH, MA,MH, pada kamis, 17/10/24

Alreinamedia.com-NTT, Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi NTT Christian Natanel Sianturi resmi menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, pada Kamis 17/10/24.

Dua Nota PKS tersebut yakni Addendum (Perpanjangan) Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Yang Didaftarkan Oleh pemerintah Kabupaten Rote Ndao serta Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Rote Ndao.

Penandatanganan ini sekaligus sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkab Rote Ndao serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu menyambut baik Kerjasama Pemkab Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT lewat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Langkah yang ambil Pemkab Rote Ndao ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga kontrak Daerah serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga :  Bertolak ke Jawa Timur, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Bendungan

Saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Pj. Bupati Oder Maks Sombu didampingi Kepala BKAD Daniel W. Nalle, S.Pt, Kepala Bagian Hukum Arison Tomasui, SH, Kepala Bagian Tatapem Ronald Taullo, S.STP dan Kabid Bina Pemdes dan Kelurahan Dinas PMD Aprolita H. Dae Panie, SE. Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan provinsi NTT turut hadir Kepala Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, Account Representative Sri Sulfan Kurniati dan dua Account Representative Khusus Muhammad Fikri dan Febryan Syah serta Unit Layanan Kabupaten Rote Ndao Fransisca Consulata Sikki.

Addendum Perjanjian Kerja Sama tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kontrak Daerah Yang Didaftarkan Oleh pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berlaku selama 10 bulan. Sementara Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Rote Ndao berlaku selama satu tahun.

Dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, seluruh Tenaga Kontrak Daerah di Rote Ndao yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan. Demikian halnya para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga :  Natuna Belum selesaikan 13 Catatan BPK “Masihkah Menyandang Predikat WTP”

Kepala Kantor BPJamsostek NTT berpesan bahwa kerjasama ini memberikan angin segar kepada pelaku usaha pekerja formal maupun informal di Kabupaten Rote Ndao agar terlindungi Jaminan Sosial, pada dasarnya jaminan sosial ini menjadi hak dasar yang wajib dimiliki semua pekerja dan dirasa sangat penting bagi mereka agar terciptanya lingkungan yang aman sesuai tagline BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC).

“Saya berharap kerjasama ini tidak hanya berlangsung selama satu tahun saja, namun dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang. Semoga hal baik ini dapat menjadi motivasi bagi daerah-daerah lain khususnya di wilayah NTT agar dapat mencontoh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk melindungi seluruh pekerja di semua lapisan masyarakat” tutup Chris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News