Alreinamedia.com-NTT, Pimpinan sebuah pondok pesantren di Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa dua santri berulang kali. Pelaku berinisial PI (50) itu ternyata juga seorang PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban mengatakan PI memerkosa dua santri dengan modus pijat di kamarnya di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Borong tersebut. PI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
“Menurut pengakuan tersangka sendiri, adapun yang menjadi korban selain B yaitu korban SR,” ungkap Jeffry, Selasa (21/11/2023).
B mengaku diperkosa pertama kali oleh PI pada 31 Juli 2023 dan terakhir pada 17 November lalu. Remaja berusia 14 tahun itu melaporkan PI ke Polres Manggarai Timur keesokan harinya setelah ada kecurigaan dari wali kelasnya.
Jeffry menjelaskan PI awalnya melancarkan aksi bejatnya dengan menyuruh B untuk memijatkan badannya di kamar. Sekitar pukul 22.30 Wita, PI meminta santri yang masih mengenyam pendidikan SMP itu untuk datang kembali ke kamarnya.
Saat itulah, PI meminta B untuk melepas celana dalam dan hanya mengenakan baju dan celana bagian luar. “Mendengar hal itu korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung pergi dari kamar pelaku,” kata Jeffry.
Lantaran B tak kunjung datang pada waktu yang sudah ditentukan, PI pun mendatangi kamar santri perempuan itu. Namun, B bersama teman-temannya mengunci kamar mereka.
PI terus memanggil B seraya melontarkan ancaman akan menyiksa B dan santri lainnya jika tidak keluar dari kamarnya. Takut dengan ancaman tersebut, B akhirnya keluar dari kamarnya.
PI kemudian membawa B ke ruang tamu miliknya. Di sana, B sempat diminta berlutut hingga pukul 02.00 Wita. Setelah itu, ia mengajak B masuk ke kamarnya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.
Menurut Jeffry, PI sempat mengancam B dengan menyebut orang tuanya akan mati jika menolak untuk melayaninya berhubungan badan. Tak hanya itu, PI juga menyebut B akan menjadi gila jika menolak permintaannya untuk berhubungan badan itu.
“Pelaku mengajak korban untuk tidur di kamar milik pelaku dan pelaku mengancam korban Kalau kamu tidak melayani saya, kamu harus tanggung risiko orang tua kamu mati, kamu gila atau kamu mati,” kata Jeffry menirukan ancaman PI kepada B.
Mendengar ancaman itu, B akhirnya takluk dan masuk ke kamar PI. Saat itu, B sempat meminta tidur di lantai. PI awalnya menyetujui permintaan B. Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, PI mengangkat santri itu ke tempat tidurnya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.
Aksi bejat pimpinan pondok pesantren itu mulai terungkap ketika guru wali kelas curiga dengan kondisi B. B akhirnya menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada wali kelasnya hingga melaporkannya ke Polres Manggarai Timur.
Kini, PI dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Tersangka dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” jelas Jeffry.
Selain B, PI juga memerkosa santri lainnya berinisial SR secara berulang kali. Hanya saja, SR belum membuat laporan ke polisi. “Iya (SR diperkosa berulang kali) hanya korban takut melapor,” tandas Jeffry. (Edy)
Redaktur: Arizki