Batam  

Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Alreinamedia. Batam — Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan tentang Polda Kepri ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, bertempat Polda Kepri, Senin (9//9/2019) sore.

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mempunyai peran sebagai pemetik dan penadah, empat orang pelaku tersebut berinisial ESM, AN, MCS, dan ES. disampaikan pada saat konferensi pers di Polda Kepri (9/9/) oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersama Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.I.K dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

Disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, Kronologis Pengungkapan, pada Senin, 2 September, 2019 sekira pukul 11.00. Wib, berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Jatanras diperoleh informasi terdapat sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk menjadi tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda 2 dan ditemukan 1 unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang kehilangan.

Baca Juga :  Pemilik Nitari Travel Di Laporkan Kali Ke II Terkait Tiket Bodong Dan Penipuan Uang

Setelah dilakukan identifikasi fisik, ditemukan bahwa ranmor Honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP, tanggal 02 September, 2019.

Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 (sepuluh) unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan di sekitar Pulau Setokok jembatan 3 Barelang.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban dan disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih menempel atau terpasang dikendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kendaraannya.

Modus operandi lainnya adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 unit kendaraan terdiri dari :
Satu unit R2 Honda Vario warna hitam. Satu unit R2 Honda Supra 125 warna hitam.
Satu unit R2 Yamaha Lexi warna silver. Satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna biru.
Satu unit R2 Honda Beat warna hitam. Satu unit R2 Honda Revo warna hitam list silver.
Satu unit R2 Honda Beat warna merah. Satu unit R2 Honda Vario warna hitam putih. Satu unit R2 Honda Beat warna biru putih. Satu unit R2 Honda Beat warna hitam.

Baca Juga :  Isdianto Yakin Perekonomian Kepri Terus Bertumbuh

Pelaku berjumlah empat orang dengan inisial :
ESM, laki-laki 45 tahun alamat di Tiban Housing Batam, 2. AN, laki-laki 44 tahun alamat di perum grand Laguna,
MCS, laki-laki 49 tahun alamat di Kampung Tower Batam
ES, laki-laki 23 tahun alamat perum Grand Laguna.

Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Ramadan)