Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan TKI Ilegal ke Malaysia, 5 Orang Tersangka

Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, tujuan Malaysia, di Pendopo Mapolda Kepri, Senin (22/10/2018). (Foto: Humas Polda Kepri)

alreinamedia.com, Batam – Polda Kepri menggagalkan keberangkatan 12 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, tujuan Malaysia. Selain belasan pekerja ilegal yang di amankan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta  mengatakan, Kapal Patroli PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan pengiriman PMI illegal di penampungan PuIau Seribu Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa, Batam pada Kamis (18/10/2018) pukul 19.00 wib malam.

Baca juga: Polisi Ringkus Joni Penyebar Foto dengan Caption Hoax di Medsos

“Dalam pemeriksaan, ditemukan 12 calon pekerja migran Indonesia ilegal hendak diberangkatkan ke Malaysia, tanpa dokumen sah,” kata Kombes Pol Benyamin, saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Senin (22/10/2018) pukul 11.30 wib.

Baca Juga :  Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Upaya Kasasi
12 pekerja migran yang diamankan Polda Kepri, satu diantaranya perempuan. (Foto: Humas Polda Kepri)

Lanjutnya, dari 12 PMI illegal, terdapat 1 orang perempuan. Sedangkan 5 orang tersangka yakni, U Bin H (67) berperan selaku nakhoda speed boat mengangkut para PMI dari Teluk Nipah Telaga Punggur, Batam ke penampungan Pulau Seribu.

Tersangka lain, A (56) berperan sebagai penjaga Pekerja Migran, M Alias B (70), pemiIik rumah penampungan sekaligus pemilik Speed Boat merk Yamaha 3 X 200 PK. Kemudian, A B Bin A J (42) pengurus kebutuhan PMI dan PS Alias A (41), bertugas memungut uang keamanan dari calon PMI, sebesar Rp100 ribu per orang.

Disamping itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Speed Boat kayu kuning tanpa nama, merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 unit Speed Boat berwarna Buru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Batuaji kembali Meringkus 2 Tahanan yang Kabur

“Semua pekerja migran, tersangka dan barang bukti diamankan ke atas Kapal Baladewa 8002 menuju pelabuhan Batu Ampar untuk proses lanjutan,” katanya.

Para pekerja migran diserahkan pada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam, Jumat (19/10/2018), guna proses penyidikan lebih Ianjut.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU RINomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Sumber: Polda Kepri
Editor: Erwin Syahril