Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Batam

Batam – Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil menangkap 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pengeroyokan dengan inisial RA (32 Tahun). Rabu (20/01/2021).

Dari keterangan yang disampaikan, berawal pada Hari Rabu (06/01/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, korban dengan inisial IS (56 Tahun) cekcok dengan pelaku dikarenakan masalah batas kebun yang mana korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya.

Selanjutnya, para pelaku tidak Terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan sejata tajam yaitu berupa kampak dan pisau.

Setelah itu, melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam tersebut sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggung korban sehingga korban dilakukan perawatan di RS. BP Batam.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Asahan Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menerima laporan Tersebut Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan.

Benar telah terjadi tindak pidana Pengroyokan.

Kemudian, Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB. Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang Dan Opsnal Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Bengkong Mahkota.

Dengan gerak cepat Sekira pukul 16.00 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku RA dan Barang Bukti, yang saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang.

Baca Juga :  Rudi Hadiri Musrenbang Bengkong Laut, Pemerataan Pembangunan hingga Kelurahan

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Hukuman 5 Tahun Penjara,” ungkap Kapolresta Barelang.

(yandara/R)