PUPR Bangun Fasilitas Covid-19 di Lamongan

BATAM, – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun fasilitas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pembangunan ini dilakukan karena belum ada rumah sakit di sana yang memiliki fasilitas isolasi dan karantina bagi masyarakat positif virus tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima InfoPublik, pada Jumat (8/5/2020) mengatakan, saat ini Kabupaten Lamongan belum memiliki rumah sakit standar untuk penanganan Covid-19.

Para pasien positif ditangani di rumah sakit yang telah ditunjuk yakni Rumah Sakit Dr. Soegiri Lamongan dan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan. Serta beberapa fasilitas yang dialihfungsikan untuk menangani Covid-19 yaitu Puskesmas Karangkembang, Puskesmas Deket dan Rusunawa.

Lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Covid-19 disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan seluas 6.070 m2 yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Beringin, Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Lokasi ini berjarak 132 meter dari Rumah Sakit Dr. Soegiri Lamongan. Konstruksi dimulai pada 1 Mei 2020 dan ditargetkan selesai pada awal Juni 2020. Saat ini progres pembangunan mencapai 7,7 persen.

Baca Juga :  13,1 Milyar Bantuan Pusat, Hadirkan CT Scan Neusoft Ke Natuna

Rumah sakit ini memiliki daya tampung untuk 82 pasien dengan ruang perawatan yang terpisah bagi setiap pasien yakni 75 tempat tidur observasi dan 7 tempat tidur isolasi. Pembangunan direncanakan dibuat per blok, yaitu bangunan screening yang terdiri dari laboratorium, X-Ray, ruang petugas, administrasi dan farmasi. Bangunan Karantina 1 yang terdiri dari 25 tempat tidur observasi, ruang tindakan, ruang dokter, dan mobile X-Ray.

Bangunan Karantina 2 terdiri dari 50 tempat tidur observasi, ruang tindakan dan ruang dokter. Bangunan Isolasi terdiri dari 7 tempat tidur, ruang dokter dan perawat. Bangunan satelit terdiri dari ruang sterilisasi, gizi, laundry, alat medis kotor dan farmasi. Dibangun juga powerhouse, ruang pompa dan ground water tank, ruang jenazah, tempat sampah, penataan landscape, parkir umum dan dokter serta pagar keliling.

Baca Juga :  Daftar Agen MMBC & Web Site Autopilot

Pembangunan gedung rumah sakit bersifat permanen sehingga setelah Pandemi Covid-19 reda, keberadaan rumah sakit ini dapat dimanfaatkan untuk rumah sakit infeksi dan yang lain. Jenis rumah sakit yang akan dibangun adalah Rumah Sakit Tipe C dengan ketentuan standar mengacu pada peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)