Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Pemko Setujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

 BATAM – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin 04/11/2024).

Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yaitu pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal, serta pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda yang di maksud, dengan catatan substansi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan formulasi yang di usung nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Andi Agung.

Baca Juga :  Di Serasan Bupati Natuna Buka Musrenbang

Dalam rapat ini, Andi Agung memberikan penjelasan terkait pentingnya penyelenggaraan angkutan umum masal yang berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mobilitas masyarakat. Ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan yang diusulkan dalam Ranperda terkait.

“Pendidikan di Indonesia semakin dihadapkan pada berbagai persoalan yang menuntut transformasi seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan solusi melalui pendekatan yang inovatif dan progresif,” ujar Andi Agung.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin ini, diikuti oleh Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta masyarakat yang memberikan perhatian penuh terhadap pembahasan kedua agenda tersebut.

Baca Juga :  Atasi Penurunan Stunting, Pemkab Natuna Lakukan Evaluasi

Rapat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota Andi Agung terhadap usul inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar. Usul perubahan perda ini disampaikan oleh anngota Dewan Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna minggu lalu.

“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan layanan angkutan umum yang lebih baik dan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di  Kota Batam,” ungkap Andi Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News