Sah, Mahkamah Agung Putuskan Hadi Candra, Ilyas Sabli dan Makmur Jadi Terpidana Korupsi

Kantor Mahkamah Agung RI (Foto: Istw)

Alreinamedia.com- Diputuskannya putusan Mahkamah Agung terkait 5 Terdakwa Kasus Perumahan DPRD Natuna akhirnya menemukan titik terang.

Isu dokumen  beredar yang tersebar di beberapa media sosial ternyata benar, yang mana dari hasil Investigasi penulusuran media ini selasa (5/12/23) dari halaman Website Mahkamahagung.go.id diketahui dari putusan memori kasasi yang dikirimkan jaksa Penuntut Umum 3 diantaranya di Kabulkan Oleh Mahkamah Agung dan 2 di antaranya di tolak oleh Mahkamah Agung.

Berikut Putusan:

1.Hadi Candra Amar Putusan Kabul.Terbukti Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor.Pidana Penjara 1 Tahun, Denda 200 Juta Subsider 2 Bulan Kurangan, UP 345.450.000 Subsidair 1 Tahun Ketua Majelis Prof.Dr.Surya Jaya SH M.Hum

2.Ilyas Sabli Amar Putusan JPU=Kabul, Batal JF, Adili Sendiri, Terbukti Dakwaan Subsidair, Pidana Penjara 6 Tahun Denda 300 Juta, Subsidair 6 Bulan Kurungan Ketua Majelis H.Dwiarso Budi Santiarto SH.M.Hum

Baca Juga :  Hutang Masih Menumpuk, Rumah Rakyat Gesa Jalankan Sejumlah Paket PL

  1. Makmur Amar Putusan, Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Pasal 3 Ayat (1)
    Juncto pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 1 Tahun Denda Rp 50.000.000 Subsider 1 Bulan Kurangan Ketua Majelis Soesilo.SH.MH

Sedangkan untuk Raja Amirullah dan Syamsurizon memori kasasinya dari Jaksa Penuntut Umum di tolak oleh Mahkamah Agung

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa menghubungi Pihak Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Arizki)

Redaktur: Ali

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News