Tak Berkategori  

Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa PTN di Yogya Sebar Foto Porno Pacar

Alreinamedia.com, Sleman – Mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah, berinisial JA (26) diciduk Ditreskrimsus Polda DIY pada Senin (15/7) malam di sekitar kampus UGM. Mahasiswa salah satu PTN di DIY ini diringkus setelah menyebarkan foto dan video porno sang pacar di media sosial.

“Pelaku (JA) ditangkap di Yogya, ditangkap Hari Senin 15 Juli (2019) malam, kita tangkap di sekitaran UGM,” jelas Kasubdit 5 Siber Polda DIY, AKBP Yulianto BW di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menambahkan penangkapan JA bermula dari laporan korban berinisial BC (24) ke Polda DIY pada 9 Juli 2019. Korban merupakan pacar pelaku.

“Jadi pacarnya (pelaku JA) dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto (korban BC) yang memenuhi unsur dari pornografi. Yang bersangkutan sudah kita lakukan penanganan mulai beberapa hari yang lalu,” ungkapnya.

Tak hanya menyebarkan foto, pelaku JA juga diketahui menyebarkan video yang merekam adegan hubungan badan antara dirinya dengan korban di media sosial line dan WhatsApp. Tak terima videonya disebar, korban BC melapor ke polisi.

“Nggak usah nyebutin nama perguruan tingginya, nanti heboh. Ya, PTN,” kata Yuliyanto saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kampus tempat pelaku mengenyam pendidikan.

Yulianto melanjutkan, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

“Tersangka JA ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban (BC). Namun karena orangtua korban tidak setuju dengan hubungannya tersangka ini merasa sakit hati,” tutur Kasubdit 5 Siber Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

“Kemudian (pelaku JA) menyebarkan foto-foto dan video melalui media sosial. Inilah yang memenuhi unsur-unsur tidak pidana ITE. Di mana konten-konten (pornografi) disebarluaskan melalui media sosial,” pungkas dia.

Yulianto menyampaikan bahwa kasus ini telah dinyatakan P21. “Jadi minggu ini kami akan kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkapnya. (mb/detik)