Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan 27.296 Ekstasy Dan 6.219 Gram Sabu – Sabu

Alreinamedia.com Siaran pers yang digelar bersama media dalam penangkapan kurir narkoba berinisal SR bersama Kapolres Barelang Kombes. Pol. Hengky berlangsung di depan kantor Satresnarkoba (12/2).

Kombes. Pol. Hengky menjelaskan bahwa tepatnya pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 waktu Indonesia bagian barat dimana jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Pulau Setokok Kec. Bulang Kota Batam, lantas personil satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan didapatkan di tengah laut 1 orang tersangka yang menguasai satu karung goni yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi, dari hasil tersebut terdapat 27. 296 butir ekstasi berlogo Hello Kitty sedangkan sabu-sabu berjumlah 6. 219 gram atau 6 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh merk Cina.

Baca Juga :  UPACARA HARI ULANG TAHUN KE – 37 SATUAN PENGAMANAN

Tersangka SR menerima barang jenis Ekstasy dan sabu dari inisial A warga negara Malaysia, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) sampai saat ini.

SR ketika membawa barang berupa sabu/ekstasi sampai tujuan di Palembang akan diberi upah sebesar Rp. 40. 000.000., juta.
Ini terjadi sudah kedua kalinya, sedangkan untuk yang pertama sudah terlebih dahulu lolos.
Dengan kesiapan dan dari laporan masyarakat satresnarkoba Polresta Barelang dapat menegah dan mengamankan pelaku kurir narkoba.

Pelaku membawa narkotika jenis Sabu dan
pil ekstasy tersebut melalui jalur laut menggunakan kapal Boat.

Pasal 114 Ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ya.

Baca Juga :  Minister: Pandemic Management Improves Manufacturing Industry Performance

Dalam rangkaian kegiatan acara turut hadir wakapolres Barelang, serta anggota satresnarkoba, acara berlangsung dengan aman dan kondusif. (ramadan)