Batam  

Selama Tiga Hari Buron Kancil Pelaku Pembacokan Akhirnya Dapat Di Amankan Polsek Galang

Alreinamedia. Batam — Kapolsek Galang AKP. Heri Sujati menjelaskan tentang kronologi penangkapan Kancil pelaku pembacokan terhadap pelaku bernama Sesnita, tempat kejadian perkara di Jalan. Trans Barelang. Desa Sei. Raya kec. Galang, pada hari Senin (10/6/19).

Selama tiga hari buron Kancil yang melarikan diri kehutanan setelah melakukan pembacokan terhadap korban bernama Sesnita akhirnya Polsek Galang dibantu oleh masyarakat berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya Unit Reskrim Galang melakukan penyelidikan selama 3 hari terhadap keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 13, Juni, 2019 sekira pukul 03.00. Wib akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polsek Galang, ditempat persembunyiannya di sebuah gubuk kosong di daerah seranggon Kec.Galang.

Baca Juga :  Kasat Lantas Dan Jajaran Kunjungi Rumah Duka Lakalantas Yang Menewaskan Seorang Anak Laki-laki

Jelas Kapolsek Galang AKP Heri Sujati kemudian terduga dibawa ke Polsek Galang guna dilakukan pemeriksaan oleh piket Reskrim Polsek Galang untuk mempertanggung jawaban perbuatanya.

Di tempat yang sama kapolsek Galang. AKP. Heri menyampaikan ucapan terima kasih kasih kepada seluruh masyarakat Galang yang telah membantu dan kerja samanya dalam pencariaan tersangka.

Adapun pasal yang di kenakan terhadap terduga pembacokan oleh Kancil pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun tutup Kapolsek. (Ramadan)