Sembunyikan 6 Bungkus Sabu Dalam Anus, WN Malaysia Diciduk Bea Cukai Batam

Warga Negara (WN) Malaysia, Mohamad Shahdan diciduk petugas Bea Cukai Batam karena kedapatan sembunyikan 6 bungkus sabu dalam anusnya. (Foto: dok)

alreinamedia.com, Batam – Seorang penumpang kapal Ferry, Warga Negara (WN) Malaysia bernama Mohamad Shahdan (26) diciduk Petugas P2 Bea Cukai Tipe B Batam, karena kedapatan menyelundupkan 6 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam anusnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, pelaku ini hendak menyelundupkan sabu dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia ke pelabuhan Harbour Bay Batam melalui kapal Ferry pada Senin, (10/9/2018) pukul 11.30 Wib.

“Petugas kami mendeteksi penumpang ini dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kami berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Setelah diperiksa, ternyata sabu disembunyikan di dalam anusnya,” ungkap Evy, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga :  Langgar UU Keimigrasian, 11 WNA Diamankan Imigrasi Batam
Sebanyak 6 bungkus sabu dengan berat bersih 239 gram diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: dok)

Evy mengatakan, tersangka dengan nomor paspor A35466671 ini, menyembunyikan 6 bungkus sabu dengan berat bersih 239 gram.

“Sepanjang 2018, ini penindakan yang ke 49 kali. Saat ini, tersangka dan barang bukti di serahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses hukum,” tutur Evy.

Penulis/Editor: Erwin Syahril