Sudahkah UMK Natuna Berjalan ?

Alreinamedia.com-Natuna, Di Ketahui saat ini di Kabupaten Natuna, masih ada sejumlah perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK secara sengaja kepada karyawannya.

Meskipun sebenarnya perusahaan tersebut mampu untuk memberikan upah sesuai bahkan melebihi UMK. Biasanya pasti ada alasan tertentu mengapa perusahaan tersebut belum bisa memberikan upah sesuai dengan skala UMK yang berlaku.

Salah satunya adalah karena skala perusahaan yang masih kecil, atau kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil.

Alasan lainnya adalah karena laju perekonomian yang melambat, sehingga dapat berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan. Namun apapun alasannya, Pemerintah Kabupaten Natuna, telah menetapkan besaran UMK yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia Khusus di Kabupaten Natuna.

Jika suatu perusahaan memberikan upah di bawah UMK, maka penegakan hukum harus diberlakukan melalui pelaksanaan ancaman pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun. Dan/atau denda yaitu paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Pada dasarnya UMK merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan.

Penting bagi calon karyawan maupun perusahaan untuk mengetahui besaran nilai UMP/UMK suatu Kota atau Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan atau yang harus diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Melayu Square Tanjungpinang Jadi Kawasan Kuliner Non Tunai

Selain menjadikan acuan dari besaran nilai upah, UMK juga dapat dijadikan sebagai motivasi untuk para karyawan dalam mencari pekerjaan. Pada umumnya UMK berlaku untuk setiap karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka karyawan yang bersangkutan dapat memprediksi gajinya naik atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Husaini selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Natuna sudah membeberkan bahwa Upah minimum Kabupaten Natuna saat ini adalah Rp 3.125.272 perbulan, yang mana setiap perusahaan yang beridiri di Natuna, wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tutur Husaini

Husaini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Natuna

Selanjutnya Husaini juga menyebutkan, selama ini, Dinas Tenaga Kerja selalu mengundang para Pengusaha yang ada di Natuna seperti APINDO, BANK, PLN hingga pihak hotel, untuk selalu memberikan gaji kepada karyawan sesuai dengan Upah mininum kabupaten, sehingga perekonomian di Natuna, selalu berjalan dengan semestinya dan untuk perusahaan yang tidak mengikutinya, tentu akan diberikan sanksi teguran hingga di pidana terang husaini

Terpisah Hendriana selaku Ketua Himpunan Pengusuha muda Indonesia ( HIPMI), berharap kepada perusahaan yang ada di Natuna, agar kiranya untuk mengikuti aturan yang berlaku di Natuna, sebab jika ada perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK, tentu untuk mencukupi kebetuhan hidup di Natuna, sangat tidak cukup sekali, sehingga para karyawan mesti bekerja ekstra diluar pekerjaanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Untuk itu Hendriana berharap, kepada para karyawan yang tidak mendapatkan Upah yang seharusnya mereka dapatkan, untuk bisa bersuara kepada Dinas Tenaga kerja agar mana pemerintah tau bahwa di Natuna masih banyak para pengusaha besar yang tidak memberikan gaji sesuai yang telah ditentukan Tegas Hendriana.

Baca Juga :  Dewi Ansar Dorong Pemanfaatan Digital Marketing untuk Memperkuat Pasar

DN salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Natuna baik Dinas Tenaga Kerja ataupun DPRD Natuna, untuk bisa melakukan sidak di beberapa Pengusaha, agar mana, para pekerja bisa mendapatkan gaji yang sesuai. Sebab selama ini kami belum pernah merasakan Gaji sesui UMK yang telah ditetapkan. Untuk bersuara atau membuat laporan tentu kami takut, sebab satu sisi kami butuh pekerjaan dan satu sisi kami juga berharap gaji kami sesuai yang telah di tetapkan jadi sekali lagi kami berharap tolong bantu kami Pungkas DN

Lantas berapa banyakah perusahaan Natuna yang sudah tunduk akan Upah Minimun Kabupaten (UMK) atau jangan-jangan UMK Natuna, hanya menjadi Hiasan sehingga Para Pengusaha berani untuk melanggarnya tunggu penyelusuran awak media ini ( Ar)