Alreinamedia.com- Natuna, Sebanyak 8 orang tahanan Kejaksaan Negeri Natuna, sudah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ranai, dikirim ke Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau untuk menjalani sisa hukuman, Senin (16/1/23)
Semua tahanan tersebut, diberangkatkan dengan menggunakan transportasi laut KM.Bukit Raya
Kajari Natuna Imam Ms Sidabutar SH.MH melalui Kasi Intel Kajari Natuna Maiman Limbong SH.MH Senin (16/1/23) menyebutkan, bahwa awal tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Natuna, kembali mengirimkan 8 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas I Tanjungpinang menggunakan tranportasi Laut KM.Bukit Raya ungkap Maiman
8 Orang tahanan tersebut, sudah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ranai berikut nama-nama yang kita kirimkan
1. RI ~ Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana = 5 Tahun Penjara
2. ZN~ Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana = 2 Tahun Penjara
3. HA ~ Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang= Pidana penjara selama 5 Tahun
4. RH~ Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana
• Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana
• Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. = Pidana penjara selama 6 (enam) tahun
• Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
• Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
5. Al~ Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana
= 6 Tahun Penjara
6. AN ~Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang= Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun
Pidana denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan
7. RF~ Pasal Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika = Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan
Pidana denda Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan
8. AL~ Pasal Pertama Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. = Pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Selanjutnya Maiman Limbong juga menyebutkan, pengiriman tahanan ini mendapat pengawal khusus dari Petugas Kepolisan Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna Tegas Kasi Intel Kajari Natuna (Herman)
Redaktur: Arizki