Terkait Dugaan Pemberian Kredit PT. Zamrud, Kejari Periksa Bank Sumut Syariah Asahan

Kejari Asahan saat periksa Bank Sumut Asahan.

ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui tim Jaksa Penyidik Tipikor kembali menggeledah serta memeriksa berkas berkas Bank Sumut Syariah cabang pembantu Kisaran, Jl. HOS Cokroaminoto Kisaran, terkait adanya pemberian fasilitas kredit yang diberikan kepada pengusaha PT. Zamrud yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan sebagai mana mestinya, sehingga keuangan negara dirugikan, Jum’at (10/11/2023).

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedying Wibianto Atabay melalui Kasi Intelejen, Aldo Marbun membenarkan adanya penggeledahan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Kisaran terhadap CV. Zamrud yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, Aldo Marbun mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan beberapa waktu lalu juga telah melaksanakan penyegelan terhadap asset yang dikuasai oleh perusahaan PT. Zamrud tersebut.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Resmi Dilantik

Dan penyegelan terhadap asset tersebut, untuk mempermudah tim jaksa Tipikor dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah, agar nantinya dapat menentukan siapa pihak pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (At)

ALREINAMEDIA TV