Tidak Pernah Bilang Dugaan Foto Rahma Asusila, Pejuang Marwah: Pakar Hukum Jangan Asbun

Foto Diduga Mirip Walikota Tanjungpinang (Ist)

Pejuang Marwah Tanjungpinang Sayangkan Dengan Tudingan Pakar Hukum Jangan Asbun


TANJUNGPINANG
– Koordinator Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang (PMT), Jusri Sabri kecewa dengan pertanyaan beberapa pengamat hukum yang menyebutkan bahwa PMT telah menuduh Walikota Tanjungpinang berbuat Asusila dan unsur ada unsur Politik.

“Ingat kita tidak pernah menuduh walikota berselingkuh atau berbuat asusila. Kita hanya mencari kebenaran apakah isu itu benar atau salah,” ucap Jusri Sabri.

Sebagai Putra Daerah Jusri mengaku miris dengan adanya foto tersebut. Karena sosok Rahma tersebut adalah Pemimpin Kota Tanjungpinang.

“Kita berhak menanyakan karena itu Walikota kita Pemimpin kita,” ucapnya.

Untuk itu, Jusri meminta Walikota Tanjungpinang, Rahma meluruskan apakah benar foto tersebut editan seperti yang dikatakan oleh Suaminya, Agung Wiradharma beberapa waktu lalu.

“Ingat kita gak ada bilang itu asusila, cuma kita Agung buktikan pernyataannya itu,” tegas Jusri.

Karena hal sudah disampaikan oleh Pejuang Marwah Tanjungpinang ke Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang, Wan Raffiwar dan juga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungpinang.

“Sumpah Demi Allah Rasulullah kita gak ada niat politik di sini cuma memperjuangkan Marwah Tanjungpinang dibawah kepemimpinan Ibu Rahma,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi yang tergabung didalam pejuang Marwah Tanjungpinang merasa tersinggung dengan pernyataan dari beberapa pengamat Ilmu Hukum tersebut. Karena baginya disini Pejuang Marwah tidak pernah menyebutkan bahwa foto tersebut asusila.

“Jadi tolong jangan Asal Bunyi (Asbun), ini kita bicara skandal apa benar foto itu editan, karena ini Marwah kita rakyat dan beliau (Rahma, red) sebagai pemimpin. Jadi tolong Bapak – Bapak itu dimengerti Konteksnya,” tegas pria yang akrab disapa Adi ini.

Baca Juga :  50 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang Ikuti Program Rehabilitasi Sosial dan Medis

Adi juga memastikan bahwa Pejuang Marwah Tanjungpinang tidak sedikit pun unsur Politik sama sekali. Kerana ini terbentuk dari rasa kepedulian terhadap Kota Gurindam dibawah Kepemimpinan, Hj Rahma.

“Kalau foto itu tidak benar atau editan buktikan dan Klarifikasi segera,” ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan oleh, Ketua LSM Gempita, Yusdianto yang meminta suami Walikota Tanjungpinang, Agung Wiradharma bertanggung jawab atas ucapannya beberapa waktu lalu.

“Kita minta suami Ibu Walikota membuktikan. Jangan hanya diam. Bila perlu laporkan kepada pihak yang berwajib. Supaya tidak ada kegaduhan ditengah Masyarakat,” tegasnya.

Tudingan beberapa pihak yang terkesan menyudutkan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP, yang diduga melakukan tindakan asusila hanya berdasarkan foto, padahal sangat jelas dalam foto yang tersebar dan disebar itu Rahma masih berpakaian lengkap, dan tidak menggambarkan ‘keasusilaan’, mendapat tanggapan dari ahli yang memang berkompeten di bidangnya, seperti Pakar Hukum.

“Setelah saya melihat dan amati foto yang saudara kirim, saya tidak melihat ada dugaan asusila yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan foto itu,” kata Pakar Hukum Pidana, Dr. Erdianto Effendi. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Riau (FH- Unri) Pekanbaru, Jumat (3/9/2021).

Kalaupun memang ada dugaan asusila, kata dia, maka suaminya sendiri yang berhak melaporkannya ke pihak berwajib.

Dijelaskan Erdianto, delik asusila diatur dalam pasal 284 KUHP, adalah delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan.

Baca Juga :  DPRD Kepri Setujui Ranperda LPP APBD 2019 Menjadi Perda

”Secara hukum pengaturan tindakan asusila ada pada pasal 284 KUHP dan itu delik aduan absolut, dan harus aduan dari pihak yang dirugikan yakni suami/istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah,” papar Erdianto

Sementara itu di tempat terpisah salah seorang Perwira Menengah Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang tidak mau disebutkan namanya, yang juga dimintai tanggapannya pun berpandangan yang sama. Dia mengatakan, bahwa pelaporan itu boleh dilakukan kalau dia korban seperti suami atau istri yang dirugikan.

“Kalau foto-foto seperti itu dijadikan bukti perselingkuhan atau asusila, maka penjara bisa penuh,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Supervisi dan advokasi LBH Elang Nusantara di Jakarta (Lingkungan Hidup-pengabdian masyarakat/Probono) yang juga Dosen Tetap FH Universitas Nasional di Jakarta, Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum, yang juga dimintai tanggapan hukumnya terkait soal foto Wali Kota Tanjungpinang tersebut, dia menyarankan kalau memang ada bukti silahkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

Namun dia berpesan, jangan persoalan foto tersebut di bawa ke unsur politik, karena sangat jelas terkesan menjatuhkan nama pemimpin.

“Mari kita berpikir positif serta mengajak masyarakat untuk kembalikan usaha-usaha dalam memulihkan ekonomi bersama-sama, dari pada mengurusi yang tidak ada gunanya, hanya demi keuntungan seseorang yang tidak bertanggung jawab. Lebih baik kepentingan masyarakat yang kita bangun bersama-sama dan bersatu,” Pesan Subagyo.(Hs)