BATAM – Polsek Sei Beduk menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone, Jumat (09/09/22).
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DP (17 tahun)
Ia juga mengakui telah melakukan pencurian handphone dan sepeda motor merk Honda Beat bersama 2 orang lainnya, AY (26 tahun) dan MS (16 tahun).
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Rp12.500.000.
Dalam rilis Polresta Barelang Senin, (12/9) Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi mengatakan terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Punggur, Kecamatan Nongsa.
“Ketiga pelaku yang diamankan yakni DP (17 tahun), AY (26 tahun) dan MS (16 Tahun) dan 2 Pelaku diantaranya merupakan pelaku anak dibawah umur,” ujar Betty.
Kapolsek Sei Beduk juga mengatakan pelaku MS (16 tahun) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.