Tiga Orang Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

Pelaku pencurian motor dan handphone, Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM – Polsek Sei Beduk menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone, Jumat (09/09/22).

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DP (17 tahun)

Ia juga mengakui telah melakukan pencurian handphone dan sepeda motor merk Honda Beat bersama 2 orang lainnya, AY (26 tahun) dan MS (16 tahun).

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Rp12.500.000.

Pelaku Pencurian Motor dan Handphone, Foto: Humas Polresta Barelang

Dalam rilis Polresta Barelang Senin, (12/9) Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi mengatakan terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.

Baca Juga :  Bastoni Edi Meninggal Di Timpa Pohon Saat Bersepeda Motor

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Punggur, Kecamatan Nongsa.

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni DP (17 tahun), AY (26 tahun) dan MS (16 Tahun) dan 2 Pelaku diantaranya merupakan pelaku anak dibawah umur,” ujar Betty.

Kapolsek Sei Beduk juga mengatakan pelaku MS (16 tahun) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.