Batam  

Tim Satreskrim Polresta Barelang Dan Polsek Sagulung Amankan 3 Orang Begal

Alreinamedia. Batam — Menjelang Cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru, 2020, Polresta Barelang dan jajaran mengadakan patroli khusus untuk menangkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan merayakan Natal dan tahun baru Batam lebih kondusif.

Kapolresta Barelang AKBP Pol Prasetyo Rachmat Purboyo dalam siaran pers, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Sagulung AKP Rianto. Bertempat loby Polres Barelang, Selasa (17/12/2019) sore, menyampaikan bahwa Polresta Barelang dan jajaran berhasil mengungkap kasus pecah kaca mobil, dan berhasil di amankan 3 orang pelaku, dari perkara tersebut berhasil menyita barang bukti yaitu leptop, charger, 2 sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahan.

Baca Juga :  Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K. Resmi Di Kukuhkan Sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Barelang

Ke tiga orang tersebut jelas Prasetyo membagi tugas dan peran masing-masing. Satu orang mengawasi, dan satu orang menyemburkan kaca busi ke kaya mobil kemudian satu orang yang menobrak kaca dan mengambil barang yang ada di dalam mobil.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial JA, (19), FA (27) dan JA (27), kemudian SA (17) berperan sebagai penadah hasil curian. Tersangka melakukan aksinya di depan pintu masuk PT. Arya Prima Center Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan berhasil membawa kabur barang curian.

Saat itu kejadiannya pada siang hari di depan perusahaan PT. Arya Prima Center yang mana saat itu korban sedang masuk kedalam hanya sebentar saja jelas Prasetyo.

Baca Juga :  Operasi Yustisi, Polda Kepri Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan tersangka kasus pencurian dengan modus, korban saat itu sedang membuka bagasi mobil belakang.

“Saat korban sedang berada dibelakang membuka bagasi mobil, melihat adanya kesempatan, yang bersangkutan langsung menuju pintu depan untuk mengambil tasnya korban,”tuturnya.

TKP di daerah Lubuk Baja depan Top 100 komplek pertokoan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (37) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan satu pelaku lainnya, sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ramadan)