Batam  

Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem

Alreinamedia.com. Batam –
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sebagai berikut :

Pada hari Jum’at, 19 April, 2019, pukul 02.00. Wib. KP. Baladewa – 8002 yang sedang melaksanakan patroli menggunakan ship tender di pantai Teluk Mata Ikan berhasil menggagalkan memperjual belikan penyu di pantai Teluk Mata Ikan yang diangkut menggunakan truck dan di keramba Tanjung Piayu Laut sebanyak 148 Ekor (39 ekor jenis sisik, 79 ekor jenis hijau dan 30 ekor dalam kondisi mati) diduga melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit truk 148 (seratus empat puluh delapan ) ekor penyu yang terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) ekor jenis sisik. 79 (tujuh puluh sembilan) ekor jenis hijau.
30 (tiga puluh) ekor dalam kondisi mati.

Sampai dengan saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial K, pasal yang dilanggar adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 KUHP pidana.

Baca Juga :  Bau Nyengat Kotoran Ternak Ayam Milik Oknum DPRD Batam Resahkan Warga

Dijelaskan oleh Dir Pol Air Polda Kepri bahwa penyu yang diamankan ini digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan yaitu dengan cara melepas penyu ke laut, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis dari luar negeri yang berasal dari negara Malaysia dan Singapura.

Penyu tersebut diperjualbelikan dengan harga berkisaran Rp. 500.000, di beli dari masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga kisaran Rp.1.000.000,- dan Rp.1.500.000, bahkan sampai dengan harga Rp. 3.000.000 harga tersebut menyesuaikan ukuran penyu, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dari sekian banyak penyu yang ditemukan terdapat dalam kondisi luka dikarenakan pada saat proses perburuan/penangkapan, untuk itu penyu yang masih hidup kita lakukan upaya penyelamatan dengan pemeriksaan oleh Dokter hewan dan evakuasi ke penangkaran di pulau Mencaras.

Baca Juga :  Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

Penyampaian Kepala Seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau bahwa untuk jenis penyu ini dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Jadi penyu ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki, menyimpan, komsumsi ataupun untuk dijadikan hiasan.

Yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.

Dihimbau juga kepada masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan dengan melepas penyu, lebih baiknya bersama-sama mengamankan telur penyu dan setelah menetas dilakukan pelepasan bersama-sama.

Hal ini bertujuan untuk merubah mindset masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan penyu dan melepaskannya kembali ke laut tentunya dapat melukai dan membunuh penyu itu sendiri.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
Komandan Kapal KP. Baladewa 8002 Kompol. Dani. Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau
Kepala TU. Karantina ikan Batam
Kepala PSDKP Batam. (Ramadan)