NTT – Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Upah Minimun Provinsi (UMP) NTT ditetapkan sebesar 2.186.826 Rupiah.
Penetapan upah tersebut juga ditetapkan dengan keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
UMP NTT yang sebelumnya berjumlah 2.123.994 rupiah mengalami kenaikan 2,96 persen yakni sebesar 62.832 Rupiah.
Hal ini disampaikan Asisten I Setda Provinsi NTT, Erni Usboko di Kantor Gubernur NTT, pada Selasa 21/11/2023 dalam jumpa pers bersama awak media.
Asisten I mengatakan, “semoga dengan upah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para pekerja buruh”.
“Upah ini berlaku bagi para pekerja dibawah 1 tahun. Tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kampuan para pengupah atau dimana pekerja itu berada,” ujar Erni.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Dinas (Kadis) Koperasi & Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, yang menyampaikan Terkait pengawasan.
Sylvia menyampaikan bahwa dalam pengawasan ada ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi pelaksanaan sistim pengupahan dan norma pengupahan yang ada di perusahaan.
Sistim dan aplikasi yang sudah dilakukan secara teknis oleh kementerian ketenagakerjaan ada namanya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), di dalamnya berisi berapa banyak pengupahan yang diberikan oleh masing-masing perusahaan.
“Kami pemerintah selain melakukan kunjungan ke perusahaan kami juga akan melakukan pengawasan melalui Wajib Lapor ketenagakerjaan Perusahaan,” tutup Sylvia. (Marcho)