Wow, 3 Dokter ASN Pemkab Natuna Diduga Rangkap Jabatan di Rumah Sakit Lain

Gambar merupakan ilustrasi

Alreinamedia.com-Natuna, Isu mogoknya dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna beberapa hari lalu lantaran adanya pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu berujung dengan aksi demo di Kantor Bupati Natuna.

Namun, dari hasil penyelusuran awak media ini, ditemukan bukti dugaan 3 dokter spesialis yang berstatus sebagai ASN di RSUD Natuna, diduga melakukan rangkap jabatan dan bekerja di rumah sakit lain. Mereka bertugas di Kota Batam hingga Provinsi Lampung.

Ketiga dokter spesialis tersebut berinisial TPS. Beliau bekerja di tiga lokasi, yakni RS Santa Elisabet Sei Lekop, Laboratorium Klinik Osmaro dan RSUD Natuna.

Sementara dr. AF bertugas di dua tempat, yakni RS Budi Kemuliaan Batam dan RSUD Natuna. Selain itu, MF bertugas di tiga rumah sakit, yakni RS Candimas Medical Center, RS Charis Medika dan terkahir RSUD Natuna.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, salah satu poin penting dalam peraturan itu membahas tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8) dikutip dari Sehatnegeriku.kemenkes.go.id

Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, “Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bersilaturahmi dengan Masyarakat Kundur

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Sementara Itu Sekda Natuna Boy Wijanarko saat dikonfirmasi oleh awak media ini Minggu (23/3/25) tidak mengetahui secara pasti kalau ada dugaan ASN Natuna notabennya dokter spesialis di sini juga bisa bekerja dirumah sakit lainnya di luar Ranai.

“Ini akan kami telusuri dan akan saya panggil pihak BPKSDM mengenai hal ini Terang Sekda Natuna,“ ujar Boy Wijanarko.

Ditempat yang berbeda pula dokter Spesialis inisial TPR saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp Minggu (23/3/25) membernarkan bahwa beliau juga bekerja di beda rumah sakit selain natuna yaitu dibatam. Serta hal itu diperbolehkan menurut beliau meskipun beliau sendiri Status sebagai ASN di Natuna, karena secara aturan Kemenkes Boleh dan saya pun sudah izin dengan direktur RSUD terang TPS kembali

Sama halnya dokter spesialis MF saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp minggu (23/3/25) juga membenarkan bahwa ia sendiri juga bekerja ditempat lain baik di Rumah sakit Lampung dan batam hal itu menurut MF spesialis radiologi masih sedikit dan banyak RS yang membutuhkan, Kami bisa bekerja melalui via tele-Radiologi, dan SIP itu maksimal bisa dipakai 3

Baca Juga :  Jokowi Top 10 Person of the Year versi Indonesia Indicator

Sementara, Halim, salah seorang masyarakat Natuna merasa kaget mendengarkan hal ini.

“Aneh juga ya pak, masa Dokter spesialis yang notabennya ASN Natuna bisa-bisanya dapat pekerjaan di luar dan malahan tidak satu daratan lagi dengan Kabupaten Natuna, memang boleh ya,” tutur Halim.

Halim menuturkan, dirinya sedikit kecewa dengan desas-desus akan mogoknya dokter spesialis di RSUD Natuna. Sebab para dokter spesialis itu bisa sekolah karena ada rekomendasi dari Pemerintah Natuna.

“Hanya karena ada pemotongan TPP, malah uring-uringan. Terus anehnya lagi, malah anak daerah Natuna seperti , Kepala Dinas Kesehatan,RSUD Natuna, Sekda, Kepegawaian yang jadi sasaran caci maki,” ucapnya.

Halim mengatakan, kunjungan Bupati ke RSUD Natuna beberapa waktu lalu dinilai ada misi lain dari beberapa orang dokter untuk menjatuhkan rumah sakit jika dilihat dari video yang beredar. Sebab yang menemani bupati saat berkunjung merupakan dokter-dokter di pelayanan.

Halim berpesan agar jangan menjatuhkan orang lain jika tidak suka akan kebijakan dari atasan. Menurutnya sudah cukup dengan kejadian pencopotan direktur sebelumnya.

“Sudah cukuplah dulu saya dengar ada desas-desus rumah sakit kurang beres hanya dilihat dari satu sisi, tiba-tiba kepala daerah langsung ganti direktur tanpa melihat satu sisi yang berbeda, seperti dokter Imam,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi 1 dokter spesialis berinisal AF dan juga direktur RSUD Natuna terkait adanya 3 ASN bekerja di RSUD Natuna dan mereka juga bekerja diluar Kabupaten Natuna padahal statusnya adalah ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna (Arizki)

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News