Wow, Pengiriman Limbah Medis B3 Puskesmas Ranai Ke RSUD Natuna Gunakan Tranporter Tak Ber Izin

Nazri Kepala Puskesmas Ranai

Alreinamedia.com-Natuna, Puskesmas Ranai yang merupakan tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Ranai, ternyata dalam pengiriman limbahnya Ke RSUD Natuna, gunakan Transporter tak ber izin.

Nazri selaku kepala Puskesmas Ranai saat di konfirmasi oleh awak media ini Jumat (12/8/22) menuturkan bahwa selama ini Puskesmas ranai selalu mengirimkan limbahnya Ke RSUD Natuna, sebanyak 4 kali seminggu yang mana jumlahnya bervariasi ungkap Nazri.

Beliau juga mengungkapkan bahwa selama ini, pengiriman Limbah tersebut menggunakan Mobil Ambulance dan baru tahun 2022 ini menggunakan mobil box limbah milik Dinas Kesehatan Natuna.

Limbah Medis B3 yang belum di distribusikan Ke RSUD Natuna

Sayangnya usut punya usut, ternyata saat awak media ini menghubungi Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna melalui sambungan Telepon, Slmet yang merupakan staf Kesehatan Masyarakat Natuna, tidak mengetahui bahwa mobil Bok tersebut sudah digunakan. ” Masak ia pak ” kuncinya saja sama saya, tapi nanti coba bapak hubungi Ibuk Kabid syarifah maryam akan kebenaran Informasi tersebut terang slamet.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Lanud RSA Lakukan TMC

Jika memang Pihak Puskesmas telah berani mendisitribusikan Limbahnya dengan pihak tranporter yang tidak berizin, lantas siapakah yang bertanggung jawab akan pelanggaran yang terjadi pada pihak Puskesmas Ranai.

Mungkinkah Kepala Puskesmas pula yang menjadi tumbal akan pelanggaran yang dilakukannya terkait pengangkutan limbah yang mana telah mengangkangi

  1. UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  2. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
    3.Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tetang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
    4.Permen LH No 14 tahun 2013 tentang simbol dan label limbah bahan berbahaya dan beracun. (Ari)